Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertugas untuk mengembangkan dan mengawasi koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM). Berikut adalah beberapa fungsi dan kegiatan umum yang dilakukan oleh Dinas Koperindag:
Merupakan salah satu fokus utama Dinas Koperasi dan UKM di setiap daerah. Bidang ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat koperasi serta usaha kecil dan menengah agar dapat berkontribusi terhadap perekonomian lokal.
Merupakan salah satu sektor vital dalam pengembangan ekonomi suatu daerah. Bidang ini berfokus pada pengaturan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan industri dan perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.