Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperindag
- Pengembangan Koperasi: Membina dan mengembangkan koperasi agar lebih mandiri.
- Pengembangan Industri: Mendukung industri kecil dan menengah melalui pelatihan dan akses ke sumber daya.
- Pemasaran Produk: Mendorong produk lokal untuk dipasarkan secara lebih luas.
- Regulasi dan Kebijakan: Menyusun kebijakan yang mendukung pengembangan koperasi dan industri.
- Pembinaan Koperasi: Pendampingan bagi koperasi untuk meningkatkan manajemen dan keuangan.
- Pengembangan SDM: Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM di sektor koperasi dan industri.
- Riset dan Pengembangan: Penelitian untuk menemukan potensi dan inovasi baru.
- Kerjasama: Membangun kemitraan untuk mendukung pengembangan koperasi dan industri.
- Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan informasi tentang manfaat koperasi dan industri kepada masyarakat.