Loading...

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperindag

  • Pengembangan Koperasi: Membina dan mengembangkan koperasi agar lebih mandiri.
  • Pengembangan Industri: Mendukung industri kecil dan menengah melalui pelatihan dan akses ke sumber daya.
  • Pemasaran Produk: Mendorong produk lokal untuk dipasarkan secara lebih luas.
  • Regulasi dan Kebijakan: Menyusun kebijakan yang mendukung pengembangan koperasi dan industri.

  • Pembinaan Koperasi: Pendampingan bagi koperasi untuk meningkatkan manajemen dan keuangan.
  • Pengembangan SDM: Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas SDM di sektor koperasi dan industri.
  • Riset dan Pengembangan: Penelitian untuk menemukan potensi dan inovasi baru.
  • Kerjasama: Membangun kemitraan untuk mendukung pengembangan koperasi dan industri.
  • Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan informasi tentang manfaat koperasi dan industri kepada masyarakat.